SYARAT2 MENJADI ANGGOTA PASKIBRAKA
A.SYARAT UMUM
1.Akhlak
- Beragama dan taat menjalankan perintah agama yang dianutnya
- Budi pekerti dan tingkah laku baik
- Mental dan moral baik serta dapat dipertanggungjawabkan
2.Kepribadian
- Bersahaja, sopan dan disiplin
- Berpenampilan segar, gembira dan menarik
- Pandai bergaul (supel), mudah bersosialisasi
3.Jasmani
a.Postur
- Tinggi badan putra : (165-175)cm, tinggi badan putri (160-170)cm dengan berat badan yang ideal dan proposional
- Kaki tidak tinggi sebelah, tidak varises, tidak O atau X
- Tubuh simetris dan proporsional
- Tangan tidak nggendewo pinentang, tidak panjang sebelah
b. Fisik
- Memiliki kekuatan dan ketahanan fisik yang baik
- mempunyai stamina yang kuat
c. Kesehatan
- Secara totalitas berada dalam kondisi sehat
- Tidak mempunyai penyakit dalam, penyakit menular atau kronis
- Tidak memiliki kecacatan pada panca indera dan anggota tubuh
4. Kemampuan / Prestasi
- Memiliki nilai raport diatas rata-rata kelas
- Memiliki bakat kepemimpinan
- Mahir baris berbaris
- Mempunyai kemampuan berbahasa Inggris
5. Lain-lain
- Belum pernah menjadi Anggota PASKIBRAKA
- Memiliki pengetahuan kedaerahan Kab. Asal dan Propinsi Asal
- Tidak merokok dan bebas Narkoba
B. SYARAT KHUSUS
1.Peserta seleksi adalah siswa SMA/SMK/MA I dan kelas II
2.Setiap Sekolah mengirimkan maksinal 10 (sepuluh) orang (5 Pa/5 Pi)
3.Mengisi biodata peserta.
4.Menyerahkan fotocopy raport terakhir dan fotocopy prestasi lainnya (piagam/sertifikat).
5.Menyerahkan Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm tiga lembar.
6.Menyerahkan surat ijin / persetujuan dari orangtua/wali siswa yang diketahui sekolah
7.Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter instansi pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan.
8.Menyerahkan fotocopy Akta Kelahiran atau Ijazah SMP / sederajat.
(sumber: fanpage facebook purna paskibraka indonesia)
selanjutnya, saya akan menjelskan tingkatan dalam PASKIBRA!
Paskibra adalah organisasi yang mendidik dan melatih kmandirian, kedisiplinan ketangkasan serta integritas seorang siswa maupun siswi. di paskibra seorang anak di latih untuk bersabar dan mengeluarkan ide-ide cemerlang yang dimiliki siswa ataupun siswi, yang kemudian dikembangkan oleh para pembibing yang suda berpengalaman di paskibra atau senior.
Paskibra memiliki fase atau tingkatan-tingkatan sebutan selain nama masing-masing dan kebidangan, dan semua itu dapat diraih dengan cara terus menjalani kegiatan yang ada di paskibra.
Adapun tingkatan-tingkatan sebutan selain nama masing-masing dan kebidangan yang ada di paskibra yaitu:
1. Sebutan :
BALONPAS (bakal calon paskibra) sebutan ini akan didapat setelah siswa atau siswi mendaptar diorganisasi paskibra.
CAPAS (calon paskibra) sebutan ini didapat setelah BALONPAS mengikuti DIKLAT satuan.
PASBA (paskibra baru) sebuta ini di dapat setelah CAPAS mengikuti DIKLATSAR.
PASKIBRA (pasukan kibar bendera) sebutan ini didapat setelah PASBA menggeluti di paskibra kurang lebih satu tahun.
2. Kebidangan :
PASPAMPAS (pasukan pengamanan paskibra) yang bertugas mengamankan jalannya acara yg sedang berlangsung
BINLAT (Bina Latihan) yg bertugas melatih dan memberikan penjelasan tentang Paskibra kepada capas.
PROTOKOLER, yg bertugas membuat surat edaran atau pemberitahuan waktu acra.
PUSKESPAS (pusat kesehatan paskibra) yg bertugas merawat capas atau pasba apa bila ada yang sakit.
dan ada juga macam-macam PASKIBRA yaitu :
1. Paskibra Tingkat Sekolah
2. Paskibra Tingkat kotamadya/kabupaten
3. Paskibra Tingkat Provinsi
4. Paskibra Tingkat Nasional
dan yang terakhir ada beberapa peraturan dalam paskibra
- Belajar untuk membagi waktu, serta dapat mengutamakan kegiatanBELAJAR pelajaran sekolah.
- terutama menyangkut keaktifannya di PASKIBRA dengan kegiatan lainnya terutama kegiatan BELAJAR.
- Tetap berdisiplin dalam sikap dan tingkah laku baik di lingkungan rumah/keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
- Untuk Putra rambut dipotong minimal 1 bulan sekali sedang untukPutri yang berambut panjang/tidak, rambut tetap diikat / dirapikan serta rambut tidak dicat/warna rambut asli.(hitam)
- Dilarang menggunakan sandal jepit kemanapun akan pergi, kecuali di rumah dan tidak muncul dihadapan umum, Apalagi bepergian ke sekolah, rumah orang lain, kantor, dll.
- Harus tetap sigap apabila menghadap atau bertemu dengan teman yang lebih tua (kakak kelas / senior / Pelatih / Pembina).
- Harus dapat menerapkan tata cara penghormatan di dalam kehidupan sehari-hari, yang sudah jelas kepada orang yang lebih tua (Orang tua di rumah, Guru, Pelatih, Pembina, kakak kelas).
- Tetap mengandalkan kritik membangun dan dapat menerima keterbukaan dalam menyelasaikan suatu permasalahan.
- Selalu memberitahukan ketidak hadirannya dalam latihan di sekolah, LATGAB, dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan PASKIBRA.
- Tetap tegas dalam memberikan keputusan dan tingkah laku sehari-hari.
- Selalu memperhatikan penampilan / pakaian untuk latihan atau kegiatan-kegiatan variatif lainnya baik dilingkungan keluarga, sekolah ataupun masyarakat.
- Selalu mengutamakan kerapihan pakaian dan tata kramanya.
- Setiap anggota selalu sebagai teladan, baik bagi teman-teman di sekolah, di rumah dan di masyarakat.
- Setiap anggota wajib mentaati dan melaksanakan tata tertib ini.
- Pergi tidak pamit atau tanpa izin dari orang tua / wali.
- Menentang orang tua atau wali.
- Tidak sopan terhadap orang tua/wali atau pengasuh, keluarga, guru atau orang lain yang lebih tua.
- Menjelekkan nama baik orang tua / keluarga.
- Suka berbohong.
- Memiliki atau menggunakan alat-alat yang dapat membahayakan dirinya atau orang lain yang tidak diperuntukkan baginya.
- Berpakaian tidak senonoh.
- Menghias diri secara tidak wajar, dan menimbulkan celaan masyarakat.
- Suka keluyuran / keluar rumah tanpa tujuan yang jelas.
- Membolos sekolah.
- Menentang guru.
- Berlaku tidak senonoh di hadapan umum.
- Berkeliaran malam hari.
- Bergaul dengan orang-orang yang reputasinya jelek.
- Berada di tempat yang tidak baik bagi perkembangan jiwa remaja / terlarang untuk remaja.
- Pesta-pesta musik semalam suntuk tanpa dikontrol, dan acara-acaranya tidak sesuai dengan kebiasaan sopan santun.
- Membaca buku-buku yang isinya dapat merusak jiwa remaja.
- Memasuki tempat-tempat yang membahayakan keselamatan jiwanya.
- Berkebiasaan berbicara kotor, tak senonoh, cabul dihadapan seseorag atau dihapan umum.
- Ramai-ramai menonton pertunjukkan, makan dan dengan sengaja tidak membayar.
- Meminum-minuman keras.
- Merokok di tempat umum sebelum batas umur yang pantas.
- Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketentraman umum.
- membuang kotoran-kotoran / sampah pada sembarang tempat
- Mengadakan konsultasi apabila menghadapi permasalahan
BENTUK-BENTUK KENAKALAN
YANG TIDAK BOLEH DIKERJAKAN
postingan yang bagus dan membangun, saya ada pertanyaan apa yg harus saya lakukan apabila menjumpai seorang purna paskibra berkata kotor ? apa sanksi buat dia yg melanggar?
BalasHapusAssalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar jawa timur, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian dan membayar 30 jt namun hasilnya nol, uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, Dengan tdk segaja sy buka internet dan sy melihat komentar ibu sri Rahayu dr jawa timur Tentang Bpk Drs Sulardi yang bekerja di BKN pusat yang di kenalnya di jakarta dan mengurusnya sampai SK dia keluar, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau mau membantu saya dan menyuruh saya mengirim berkas saya melalui e-mail, alhamdulillah SK saya akhirnya keluar juga, sy sangat berterima kasi kepada Bpk Drs.sulardi yg telah membantu sy, dan tak lupa mengucap syukur kepada ALLAH SWT karna melalui Bpk Drs.Sulardi, masa depan sy sudah cerah, jadi teman2 jgn pernah putus asah, kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, dan sy sadar kalau tdk ada yg ngurus dr pst langsung meman sulit, karna banyaknya peserta. itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya Hubungi saja Bpk Drs.Sulardi, Hp:0823-3871-2222 Siapa tau belia masih bisa bantu. Untuk yg punya room, trima kasih untuk tumpanganya. Wassalm Ismail Yusup.
BalasHapus